EmitenNews.com - Pemerintah memutuskan melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan.


Pemberian insentif PPN DTP ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.


Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPN DTP ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional.


"Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II,” ungkap Febrio dalam rilisnya, Selasa (08/02).


Sebagai informasi, dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret s.d. Desember 2021. Saat itu, PPN DTP diberikan seluruhnya (100%) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebagian (50%) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp2-5 miliar.


Seiring pemulihan sektor konstruksi dan real estat yang sudah tumbuh di atas level prapandemi, insentif PPN DTP 2022 dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering).


Rinciannya, insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP 2021. Yaitu 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar.


“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” katanya.


Insentif yang diberikan selama sembilan bulan diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun.


Adapun syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris. Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni. Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari - 30 September 2022.


Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.


Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.


PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, maka orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022.


“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” ujar Febrio.(fj)