EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Treasure Fund Investama. ?

Bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 15 Desember 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis sebagai berikut:

Terhadap PT Treasure Fund Investama (PT TFI), OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.485.000.000,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran/likuidasi atas Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah, Reksa Dana TF Super Maxxi, dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan. Sanksi Administratif berupa denda dan Perintah Tertulis tersebut dikenakan karena PT TFI terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut:  

a- Ketentuan Pasal 2 POJK Nomor 24/POJK.04/2014, karena PT TFI dalam melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi tidak memenuhi fungsi perdagangan, fungsi Manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal, dan fungsi Pengembangan sumber daya manusia sejak bulan April 2020 s.d. Juli 2022;  

b- Ketentuan Pasal 29 ayat (3) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 37 ayat (3) POJK Nomor 17/POJK.04/2022, karena PT TFI melakukan eksekusi transaksi Efek melalui PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Binaartha Sekuritas masing-masing melebihi 30% (tiga puluh persen) dari total nilai transaksi selama 1 (satu) tahun;   

c- Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal junctis Pasal 18 dan Pasal 28 POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 36 POJK Nomor 17/POJK.04/2022, karena PT TFI selaku Manajer Investasi tidak menjalankan kewajiban Manajer Investasi dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab, dimana PT TFI melakukan transaksi Reksa Dana Treasure Saham Mantap dan Reksa Dana TF Super Maxxi dengan tidak berdasarkan alasan yang rasional dan kondisi terbaik yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi sehingga menyebabkan Reksa Dana Treasure Saham Mantap dan Reksa Dana TF Super Maxxi mengalami kerugian;   

d- Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Juncto Pasal 4 huruf b POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 4 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022, karena PT TFI tidak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Nasabah yaitu dengan tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah adanya benturan kepentingan sebelum melakukan transaksi saham BJBR dan PPRO pada tanggal 31 Mei 2018, di mana transaksi tersebut dilakukan tidak pada kondisi terbaik yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi (di luar rentang harga pasar) yang menyebabkan kerugian Reksa Dana TF Super Maxxi senilai total Rp435.745.906,00;   

e- Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 7 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 karena PT TFI menyebabkan Reksa Dana TF Super Maxxi dan Reksa Dana Treasure Saham Mantap memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang tidak disebabkan karena tindakan transaksi;  

f- Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 POJK Nomor 33/POJK.04/2019 juncto Pasal 7 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016, karena PT TFI menyebabkan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang tidak disebabkan karena tindakan transaksi;  

g- Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal junctis Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 18 POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 23 POJK Nomor 17/POJK.04/2022, dan Pasal 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016, karena PT TFI selaku Manajer Investasi tidak menjalankan kewajiban Manajer Investasi dengan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab, dimana PT TFI sebagai Manajer Investasi dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Treasure Saham Mantap, Reksa Dana TF Super Maxxi, dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah bukan dilakukan oleh PT TFI selaku Manajer Investasi, melainkan berdasarkan instruksi Joko Hartono Tirto. 

Terhadap Dwinanto Amboro selaku Direktur Utama PT TFI dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp355.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT TFI melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b, c, d, e, f, dan g di atas. 

Terhadap Budi Purwanto selaku Komisaris PT TFI dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT TFI melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf c, d, e, f, dan g di atas. 

Terhadap Maudy Mangkey dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT TFI melakukan pelanggaran sebagaimana di atas.