EmitenNews.com - PT Garuda Indonesia (GIAA) mengakselerasi upaya restrukturisasi. Itu dilakukan melalui pembangunan komunikasi konstruktif dengan para kreditur, lessor, dan stakeholder. 


Garuda Indonesia secara proaktif membuka diskusi dengan para kreditur untuk kesuksesan restrukturisasi perusahaan. ”Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bukan kepailitan, melainkan upaya mencapai kesepakatan terbaik terhadap langkah penyelesaian kewajiban usaha terhadap kreditur,” tutur Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, kala rapat kreditur perdana melalui proses PKPU Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/12). 


Rapat itu, merupakan agenda pertama Garuda Indonesia dari rangkaian proses PKPU diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur. Garuda Indonesia menjelaskan kondisi terkini, dan tantangan kinerja usaha, termasuk menyampaikan skema rencana perdamaian sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur, dan Tim Pengurus yang telah ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


Garuda Indonesia secara konsisten terus mengedepankan komitmen untuk menegakan prinsip transparansi, dan good faith sehingga proses PKPU berlangsung optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak. ”Kami sangat terbuka untuk bernegosiasi, berdialog secara damai, berbasis goodwill dengan para kreditur, dan lessor," jelas Irfan.


Setelah rapat perdana, kreditur diberikan kesempatan mengajukan tagihan paling lambat pada 5 Januari 2021, lebih lanjut akan diverifikasi, dan dicocokkan pada rapat kreditur kedua medio Januari. Selama proses PKPU berlangsung, Garuda Indonesia memastikan layanan operasional penerbangan baik untuk penumpang maupun kargo tetap tersedia secara optimal. ”Kepercayaan pelanggan setia Garuda Indonesia menjadi semangat kami untuk memberi yang terbaik, melalui layanan aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat pelanggan Garuda,” ucap Irfan.


Garuda Indonesia memandang proses PKPU tersebut akan menjadi titik balik dari upaya pemulihan kinerja. Di mana, melalui proses PKPU dapat memberi outlook lebih terukur terhadap langkah pemulihan kinerja. ”Kami terus memberikan perhatian penuh terhadap peringatan delisting. Saat ini, kami fokus mempercepat pemulihan kinerja melalui proses PKPU untuk menghasilkan kesepakatan terbaik menuntaskan kewajiban usaha,” bebernya.


Berdasar informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Saat ini, saham Garuda Indonesia telah disuspensi 6 bulan menyusul penundaan pembayaran kupon sukuk. ”Kami akan maksimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasi pemulihan untuk menjadikan Garuda Indonesia sebagai perusahaan lebih sehat, agile, dan berdaya saing. (*)