EmitenNews.com - PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) menyampaikan bahwa perseroan telah menerima Surat Keputusan Pembatalan atas Pencabutan Izin anak usaha pada tanggal 8 September 2022.
Corporate Scretary OKAS, Ahmad Zakky Habibie dalam keterangan resmi Kamis (9/9)engungkapkan, Perseroan menerima Keputusan Pembatalan Nomor: 20220829-08-01-0003 atas Keputusan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit (Anak Perusahaan Perseroan) Nomor: 20220110-01-77077 tanggal 10 Januari 2022.
"Dengan demikian, anak Perusahaan dapat melanjutkan kembali kegiatan usahanya, khususnya untuk menyelesaikan kegiatan eksplorasi yang sudah direncanakan sebelumnya." tegasnya.
Related News
BREN Catat Laba Bersih Meningkat 6,5 Persen di Sepanjang 2025
Akhiri 2025, Laba Grup Djarum (TOWR) Tembus Rp3,67 Triliun
Efek Selat Hormuz, CEKA Beber Harga Bahan Ini Melejit 10 Persen
Drop 129 Persen, INPP Boncos Rp98,59 Miliar
Kena Sanksi OJK, Ini Reaksi Bliss Properti (POSA)
Pendapatan Susut, Laba RATU Sentuh USD15,26 Juta





