EmitenNews.com - PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) menyampaikan bahwa perseroan telah menerima Surat Keputusan Pembatalan atas Pencabutan Izin anak usaha pada tanggal 8 September 2022.
Corporate Scretary OKAS, Ahmad Zakky Habibie dalam keterangan resmi Kamis (9/9)engungkapkan, Perseroan menerima Keputusan Pembatalan Nomor: 20220829-08-01-0003 atas Keputusan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit (Anak Perusahaan Perseroan) Nomor: 20220110-01-77077 tanggal 10 Januari 2022.
"Dengan demikian, anak Perusahaan dapat melanjutkan kembali kegiatan usahanya, khususnya untuk menyelesaikan kegiatan eksplorasi yang sudah direncanakan sebelumnya." tegasnya.
Related News

Makin Boncos, WMPP Semester I-2025 Defisit Rp1,48 Triliun

Drop 22 Persen, Emiten HT (BMTR) Medio 2025 Raup Laba Rp328 Miliar

Harga Premium, Pengendali Borong Jutaan Saham HILL

Naik 95 Persen, Grup Sinarmas (SMAR) Medio 2025 Raih Laba Rp825 Miliar

Serok 313,27 Juta Lembar, Astra (ASII) Kempit 10 Persen Saham HEAL

Laba dan Pendapatan Naik, Telisik Kinerja WIRG Semester I-2025