EmitenNews.com - Sanksi untuk pengelola Pulau Umang. Karena belum melengkapi perizinan untuk usaha di pulau kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sementara kegiatan pemanfaatan pulau di Kabupaten Pandeglang, Banten itu. KKP menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait penawaran Pulau Umang.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengemukakan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

"Kemarin sore, Selasa, kami melakukan penyegelan di Pulau Umang, Banten," kata Dirjen Ipung.

Penindakan dilakukan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan pulau kecil tetap sesuai aturan yang berlaku. Jadi, meski sangat mendukung geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, namun kepatuhan terhadap aturan, dan hukum, adalah harga mati.

Pulau Umang yang berada di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, seluas sekitar 0,05 kilometer per segi atau 5 hektare, berjarak 183 kilometer dari Jakarta.

Kini pulau tersebut dikelola oleh PT GSM untuk kegiatan wisata seperti dermaga, pondok wisata (cottage), glamping, dan resort, dengan nomor induk berusaha (NIB) skala usaha mikro.

Meski begitu dari hasil pengawasan KKP menunjukkan pengelola belum memiliki dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan izin usaha wisata bahari.

"Negara punya aturan. Pulau kecil dalam hal pengelolaannya tidak bisa semena-mena. Tidak mentang-mentang punya uang bisa membangun. Ada perizinan yang harus diurus, harus dilalui," tuturnya.

Penyegelan tersebut bukan untuk menghentikan usaha secara permanen, melainkan penghentian sementara hingga kewajiban perizinan dipenuhi.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus pembinaan pelaku usaha.

"Langkah tegas PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan itu tidak ada sama sekali niat untuk menghentikan usaha. Yang belum memiliki perizinan itu kita hentikan sementara kegiatannya," kata Sumono.

Pelaku usaha Pulau Umang telah diarahkan untuk mengurus dokumen perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan.

Soal isu penjualan pulau, hasil pemeriksaan KKP menunjukkan tidak terdapat penjualan resmi Pulau Umang, meskipun sebelumnya sempat muncul iklan penawaran pulau sebesar Rp65 miliar oleh agen properti yang tersebar di media sosial.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau secara online. Iklan oleh agen properti telah dihapus," ungkap Sumono. ***