EmitenNews.com—Perusahaan pertambangan batubara (Coal Mining) milik orang terkaya nomor satu di Indonesia Dato DR Low Tuck Kwong, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan Anak Usaha Perseroan.

 

Merujuk keterangan resminya yang dikutip, Kamis (23/2/2023), disebutka bahwa pada 21 Februari 2023 perseroan telah menerima pengakhiran Izin Usaha Pertambangan Anak Usaha Perseroan, PT Mahakam Bara Energi (PT MBE) dan PT Mahakam Energi Lestari (PT MEL), anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan, telah menerima salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengakhiran Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi masing-masing tertanggal 4 Juli 2018 dan 16 Juli 2018 (Keputusan Pengakhiran). 

 

Keputusan Pengakhiran tersebut diterbitkan pada saat PT MBE dan PT MEL sedang dalam periode suspensi tahap kegiatan eksplorasi, dimana persetujuan suspensinya juga diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dan dengan periode suspensi yang diberikan mulai sejak tanggal 1 Juli 2015 dan beberapa kali diperpanjang, masing-masing hingga tanggal 22 Juli 2020 dan 23 Juli 2020. 

 

“Dengan berakhirnya periode suspensi tersebut, PT MBE dan PT MEL telah mengajukan permohonan perpanjangangan suspensi kepada Gubernur Kalimantan Timur dan mengingat adanya peralihan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dari Pemerintah Daerah Provinsi ke Pemerintah Pusat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka PT MBE dan PT MEL melanjutkan proses permohonan perpanjangan suspensi tahap kegiatan eksplorasi tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga saat ini,” kata Jenny Quantero Direktur Bayan.

 

Permohonan perpanjangan suspensi tersebut diajukan sehubungan dengan belum diperolehnya perizinan dari instansi lainnya yang diperlukan untuk melakukan kegiatan tambang di wilayah hutan. Mengingat berdasarkan Laporan Sumber daya dan Cadangan Tambang Batubara Open Cut (JORC) per 1 April 2022 cadangan batubara yang dimiliki oleh PT MBE dan PT MEL adalah nihil serta lokasi wilayah pertambangan yang berada di wilayah kehutanan, maka PT MBE dan PT MEL memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan penambangan di wilayah pertambanganmya dan oleh karenanya PT MBE dan PT MEL tidak akan melakukan upaya hukum terhadap Keputusan Pengakhiran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur tersebut. 

 

Dengan adanya Keputusan Pengakhiran dan tidak dilakukannya upaya hukum atas penerbitan Keputusan Pengakhiran tersebut, maka PT MBE dan PT MEL tidak lagi memiliki Izin Usaha Pertambangan yang berlokasi di Kecamatan Long Bagun, Kutai Barat, Kalimantan Timur masing-masing seluas 5.000 hektar. 

 

Tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.