Perusahaan juga telah melakukan pelatihan kewirausahaan bagi karyawan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan niaga disamping pemberian pesangon yang layak.
KTD akan berupaya agar program pascatambang ini dapat memenuhi kriteria pengelolaan lahan bekas tambang serta memenuhi standard kriteria keberhasilan yang telah disetujui dan disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan seperti telah dituangkan didalam dokumen rencana pascatambang.
Oleh sebab itu, warga masyarakat, pemerintah, dan seluruh pihak yang berkaitan, diharapkan dapat memberikan dukungan atas program pascatambang ini sehingga KTD dapat memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Related News

SMMT Minta Restu Kuasai Penuh Perusahaan Tambang 273 Juta Ton

Central Omega (DKFT) Bagikan Dividen Interim Rp55,1M, Ini Jadwalnya

BEI Umumkan Saham Ngebut Ribuan Persen Pasca Ganti Pengendali

Saham Melonjak 223 Persen, Terbang Lagi Usai Suspensi

Buru Restu Pemodal, NFCX Rancang Private Placement 66,66 Juta Lembar

Cair 1 Juli, Mega (MMLP) Gelontor Dividen Rp241,8 Miliar