Jadi DPO Kejagung, Penasaran dengan Cheryl Darmadi?

Cheryl Darmadi masuk DPO. Dok. Kejagung, Detiknews.
EmitenNews.com - Penasaran dengan Cheryl Darmadi? Kejaksaan Agung memasukkannya pada daftar pencarian orang (DPO) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Perempuan 45 tahun itu, putri terpidana kasus korupsi Surya Darmadi, pendiri PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, dua raksasa industri kelapa sawit di Indonesia.
Cheryl Darmadi kelahiran Singapura, 11 Juni 1980, memegang kewarganegaraan Indonesia, beralamat resmi di Jakarta dan Singapura: tepatnya di Nassim Park Residence, 21th Nassim Road #18-01 Singapore 258386. Sedangkan dua alamat lainnya berupa apartemen dan rumah, di Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (11/8/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, penetapan Cheryl sebagai DPO dilakukan sejak pekan lalu. Meski telah dipanggil tiga kali sebagai tersangka, Cheryl tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir,” kata Anang di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Informasi penetapan DPO ini juga diumumkan melalui akun Instagram resmi Kejagung, @kejaksaan.ri, pada Sabtu pagi. Dalam unggahan itu disebutkan Cheryl memiliki sejumlah alamat di Jakarta dan Singapura.
Sebelumnya, Rabu (8/1/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa Cheryl telah lama berada di Singapura. “Dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia.”
Sejak lama, Cheryl terlibat dalam bisnis keluarga dan memegang posisi strategis di beberapa perusahaan afiliasi grup. Di antaranya, sebagai Presiden Direktur PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Posisi tersebut memberinya akses langsung terhadap pengelolaan aset, aliran keuangan, serta jaringan bisnis keluarga yang luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Penyidik Kejagung menjerat Cheryl dalam kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Penyidik menilai ada aliran dana dan aset yang diduga dikelola atau dikendalikan Cheryl, yang berasal dari keuntungan ilegal perusahaan tersebut.
Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL). Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti baru serta mengidentifikasi sejumlah aset yang berkaitan dengan praktik TPPU.
Kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group mencapai Rp4,7 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara ditaksir sebesar Rp73,9 triliun.***
Related News

Komisi Perhubungan DPR Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi

Keadilan Sosial, RSUD di Lampung Jadi Simbol Transformasi Kesehatan

Kasus Korupsi Iklan BJB, KPK Secepatnya Panggil Eks Anggota BPK Ini

Cemari Lingkungan, Empat Hotel Bintang 3 di Puncak Disegel KLH

Tuntas dalam 14 Bulan, RI-Peru Teken Perjanjian Ekonomi Komprehensif

Pemerintah Percepat Pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih di Daerah