EmitenNews.com - Tudingan berat menghadang Hendry Susanto. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan bos pengelola robot trading bodong Fahrenheit, Hendry Susanto (HS), sebagai tersangka. Penyidik menganggapnya sebagai otak di balik investasi bodong melalui Robot Trading Fahrenheit. Karena itu, ia terancam hukuman 24 tahun.


"Hendry Susanto kita kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahunan. Dari pasal yang kita kenakan itu, ya kira-kira maksimal 24 tahunan," kata Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun, Rabu (23/3/2022).


Ancaman hukuman Hendry Susanto lebih berat daripada tersangka lain dalam kasus investasi bodong ini, karena perannya sebagai otak di balik kasus ini. Meski demikian, Kombes Ma'mun belum menjelaskan lebih rinci mengenai pasal yang dikenakan terhadap Hendry. Pihaknya bakal melakukan pendalaman. "Dia kan otaknya, jadi lebih berat ya."


Polisi telah menangkap empat orang tersangka. Kini pimpinan dari para tersangka penipuan Fahrenheit, Hendry Susanto, juga sudah ditangkap. Direktur PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit itu, ditahan di Rutan Bareskrim Polri.


Kombes Ma'mun menjelaskan, awalnya Hendry Susanto dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (21/3/2022). Penyidik menaikkan status Hendry Susanto menjadi tersangka dalam pemeriksaan itu. "Kami naikkan status sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi terlebih dulu. Kemudian kami lakukan penangkapan, Senin, 21 Maret 2022, jam 23.00 WIB."


Dalam operasionalisasinya, Hendry Susanto memiliki sejumlah bawahan, empat di antaranya sudah diringkus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ma'mun mengatakan Bareskrim masih melakukan pendalaman untuk mencari orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus Fahrenheit ini.


"Masih kita kembangkan. Tidak mesti hanya 4 orang itu. Masih mungkin ada tersangka lainnya selain mereka," urai Kombes Ma'mun. ***