Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Bogor Dipastikan Berlebaran dalam Tahanan KPK
:
0
EmitenNews.com - Bupati Bogor Ade Yasin dipastikan berlebaran Idulfitri 1443 Hijriah dalam tahanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus PP itu, sebagai tersangka kasus suap pengurusan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Ade Yasin menjadi tersangka kasus korupsi bersama sedikitnya 11 orang lainnya. Ade akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama, 27 April 2022 - 16 Mei 2022.
"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, pemberi suap AY (Ade Yasin) Bupati Bogor periode 2018 s/d 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Kamis (28/4/2022).
Para tersangka lain, MA (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor), IA (Kasubdit Kas Daerah BPK), AD Kabupaten Bogor, dan RT (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).
Penyidik KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor. Di antaranya, Anthon Merdiansyah (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (Pemeriksa), dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (Pemeriksa).
Firli Bahuri menyebutkan, Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





