Jaksa Agung Pastikan Penegakan Hukum tidak Hentikan Pembangunan BTS 4G Kominfo
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. dok. Kejagung.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek BTS 4G. Dari jumlah tersebut, beberapa tersangka sudah ada yang telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara.
Salah satunya (mantan) Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Politikus Partai NasDem ini, dituntut 15 tahun penjara. jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023), Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," kata Jaksa.
Jaksa juga menuntut Johnny G Plate membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 12 bulan. ***
Related News
Presiden Ingatkan Mantan Pimpinan BUMN Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan
Jadi Buron Internasional, Polri Terus Upayakan Tangkap Riza Chalid
Nadiem Ngaku Kaget Banyak Pejabat Kemendikbud Terima Uang Pengadaan
Desa Terbaik Dapat Mobil dari Astra di Puncak Hari Desa Nasional 2026
Demutualisasi BEI Tak Ada Perang Kepentingan Danantara?
Rosan Ungkap Sinyal Positif Investor Asing untuk Pasar RI





