EmitenNews.com - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap jaksa tidak dapat dilihat semata-mata sebagai kesalahan individu. Peristiwa tersebut mencerminkan persoalan sistemik dalam pengawasan dan pembinaan di lingkungan kejaksaan. 

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Senin (22/12/2025), Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menanggapi dua kasus OTT terhadap jaksa di Banten dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, yang terjadi pada 17–18 Desember 2025. Kasus serupa yang kembali terulang menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan melekat di internal institusi.

“OTT terhadap jaksa merupakan indikator kegagalan pengawasan melekat. Dalam konteks itu, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten,” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, kepada Kompas.com, Minggu (21/12/2025). 

Pujiyono menjelaskan, tidak seluruh persoalan di internal kejaksaan dapat dibebankan kepada Jaksa Agung. Dalam praktik manajemen organisasi, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) dan kepala kejaksaan tinggi (Kajati). Karena itu, pimpinan di tingkat daerah memiliki peran strategis dalam menjaga integritas aparatur di bawahnya, selain menjalankan target kinerja institusi. “Tugas pimpinan bukan semata-mata soal target atau capaian kinerja, melainkan juga mengawal dan menjaga integritas anak buahnya,” ujarnya. 

Selain pengawasan, Pujiyono menekankan pentingnya pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh. Perbaikan tidak hanya menyangkut aspek struktural, tetapi juga kesejahteraan dan konsistensi penegakan disiplin. 

“Perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu,” ujarnya. 

Dalam konteks pengawasan eksternal, Pujiyono memastikan Komisi Kejaksaan akan memantau seluruh tahapan penanganan perkara OTT terhadap jaksa tersebut. Ia menyebut, lembaganya juga tengah menangani sejumlah aduan serupa. 

Berdasarkan asesmen Komisi Kejaksaan, perkara-perkara tersebut dinilai layak untuk dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Komjak akan memantau setiap tahapan. Jika ada temuan bermasalah, silakan adukan kepada Komjak.

KPK melimpahkan penanganan perkara OTT di Banten ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi senyap sejak Rabu (17/12/2025) hingga Kamis (18/12/2025), di sejumlah wilayah, yakni Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.