Nurhadi menjalani pidana penjara selama enam tahun serta dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dari pihak swasta, dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

KPK menyebutkan, penerimaan gratifikasi serta pencucian uang tersebut terkait dengan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Eddy, mantan Presiden Komisaris Lippo Group, telah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti menyuap mantan panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan USD50 ribu, atau senilai total Rp877 juta.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.

Pemberian suap itu bertujuan agar Edy Nasution mengurus dua perkara yaitu pertama menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015 sehingga mendapat imbalan Rp150 juta.

Untuk perkara kedua, Edy Nasution terbukti menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga mendapat imbalan USDD50 ribu. ***