Jaksa Tuntut Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja 10 Tahun Penjara dan Pidana Pengganti Rp64 M
:
0
EmitenNews.com - Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) periode Maret 2016 - Juli 2020, Sonny Widjaja, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pensiunan jenderal TNI AD bintang tiga itu, terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp64,5 miliar.
“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan Sonny Widjaja terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Sonny Widjaja dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Jaksa menilai Sonny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 54 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp64,5 miliar. Jika harta benda terpidana tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Menurut Jaksa, Sonny terbukti turut serta melakukan kesepakatan untuk mengatur investasi dana PT Asabri dalam bentuk reksadana, saham, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka panjang.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





