EmitenNews.com - Achsanul Qosasi sudah bisa menghirup udara bebas, meski dalam status hukum bebas bersyarat. Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian hukuman kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. 

Kepada pers, Selasa (29/4/2025), Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan, Achsanul mendapatkan bebas bersyarat setelah memenuhi syarat administratif. Eks anggota BPK itu sudah menjalani hukuman pidana dengan baik dan sudah menjalankan pidana 2/3 masa pidana. 

"Pertimbangannya adalah warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya sudah menjalani menjalani pidana dengan baik dan sudah menjalankan pidana 2/3 masa pidana," ujar Rika Aprianti.

Achsanul sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 10 April 2025. Sebagai terpidana, Presiden klub sepak bola Madura United itu, seharusnya menjalani masa pembinaan sampai 1 Februari 2027. Pembimbingannya di Bapas Bogor. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara kepada anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. 

Majelis hakim menilai Achsanul dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). 

Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut Achsanul untuk dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara. 

Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. 

Majelis hakim menilai Achsanul Qosasi melanggar Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.