EmitenNews.com - Nadiem Makarim menjalani operasi di rumah sakit. Kejaksaan Agung membantarkan penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 itu

Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit. Dioperasi. Dibantarkan penahanannya (penangguhan masa penahanan) di rumah sakit pemerintah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Selain Nadiem Makarim, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Para tersangka itu, JT (Jurist Tan) Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.

Jadi tersangka korupsi, Nadiem Makarim mengaku utamakan kejujuran

Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku tidak melakukan apa pun terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program pengadaan terseb

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” katanya ketika keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025), usai menjalani pemeriksaan.

Usai pemeriksaan kedua itu, Kamis sore, penyidik Kejagung menetapkannya sebagai tersangka, dan langsung ditahan. Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Nadiem membantah tuduhan sebagai pelaku korupsi itu. Kepada pers, Nadiem Makarim menegaskan bahwa dirinya merupakan sosok yang mengutamakan kejujuran dan integritas. “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu.”

Ketika berada di dalam mobil tahanan, Nadiem menyampaikan pesan kepada keluarganya untuk menguatkan diri. “Untuk keluarga dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya.”

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***