Jalani Pemeriksaan 9 Jam, Nadiem Diizinkan Kembali Temui Keluarga

Nadiem Makarim (depan) bersama tim kuasa hukumnya. Dok. TVRI News.
EmitenNews.com - Usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Nadiem Makarim tidak ditahan. Penyidik Kejaksaan Agung mengizinkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu, kembali ke rumah. Ia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek tahun 20190-2022, Selasa (15/7/2025), sejak pukul 09.00 WIB.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Nadiem Makarim keluar dari Gedung Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, pada pukul 18.07 WIB.
Kepada wartawan, Nadiem Makarim menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah memberinya kesempatan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Kemudian, Nadiem Makarim menyampaikan ingin segera kembali ke rumah menemui keluarganya. “Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya.”
Terkait pemeriksaan ke duanya, Nadiem hanya diam dan masuk ke mobil berwarna hitam, yang membawanya meninggalkan Gedung Jampidsus Kejagung.
Kedatangan Nadiem hari ini merupakan kali kedua. Ia memenuhi panggilan penyidik pada Jampidsus Kejagung. Sebelumnya, ia diperiksa pertama kali sebagai saksi kasus korupsi ini pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam.
Kejagung sedang menyidik kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, di era Nadiem Makarim sebagai menteri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak, yang mengarahkan tim agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Pasalnya, pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Tetapi, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
Sebelumnya, pada Selasa pagi, Nadiem Makarim tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, pada pukul 08.58 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari lima orang, di antaranya Hotman Paris Hutapea dan Hana Pertiwi.
Nadiem yang mengenakan kemeja berwarna putih gading, celana panjang berwarna hitam, dan membawa tas jinjing berwarna hitam. Nadiem menolak berbicara ketika wartawan menanyakan terkait pemeriksaan hari ini. Ia hanya memberikan gestur salam dan berbicara singkat. “Masuk dulu.” ***
Related News

Atasi Tingkat Pengangguran di Indonesia, Ini Empat Jurus Menkeu

BNN Ungkap Warga Rusia dan Ukraina Operasikan Kartel Narkoba di Bali

Larangan Menteri Rangkap Jabatan, Juga Berlaku bagi Wamen

Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Eks CEO GoTo

Sejarah Baru Perdagangan Bebas, Senyum Lebar Presiden Prabowo

Hadapi Sidang Vonis 18 Juli, Tom Lembong Siap Terima Segala Skenario