EmitenNews.com - Usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Nadiem Makarim tidak ditahan. Penyidik Kejaksaan Agung mengizinkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu, kembali ke rumah. Ia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek tahun 20190-2022, Selasa (15/7/2025), sejak pukul 09.00 WIB.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Nadiem Makarim keluar dari Gedung Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, pada pukul 18.07 WIB.

Kepada wartawan, Nadiem Makarim menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah memberinya kesempatan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Kemudian, Nadiem Makarim menyampaikan ingin segera kembali ke rumah menemui keluarganya. “Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya.”

Terkait pemeriksaan ke duanya, Nadiem hanya diam dan masuk ke mobil berwarna hitam, yang membawanya meninggalkan Gedung Jampidsus Kejagung.

Kedatangan Nadiem hari ini merupakan kali kedua. Ia memenuhi panggilan penyidik pada Jampidsus Kejagung. Sebelumnya, ia diperiksa pertama kali sebagai saksi kasus korupsi ini pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam.

Kejagung sedang menyidik kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, di era Nadiem Makarim sebagai menteri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak, yang mengarahkan tim agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Pasalnya, pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.