Jalani Pemeriksaan Sampai Tengah Malam, Panji Gumilang Ungkap Urusan Belum Selesai
Panji Gumilang di Bareskrim Polri. dok. IDN Times.
Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
Sementara itu, pihak Polri mengungkap adanya perbuatan tindak pidana dalam kasus yang melibatkan Panji Gumilang tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemeriksaan pihaknya telah mengambil kesimpulan. Yakni menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan jadi penyidikan dan mulai besok kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Dalam kasus tersebut polisi sudah memeriksa 4 orang saksi dan 5 ahli. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya sudah memiliki cukup bukti adanya tindak pidana di kasus itu.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut," ucapnya. ***
Related News
Pasar Tradisional Jakarta Menuju Era Digitalisasi, Tahun Ini Capai 110
Kasus Restitusi Pajak, KPK Panggil Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
Efisiensi Anggaran, Soal Wacana Pemotongan Gaji Menteri Belum Dibahas
Tidak ada Kabar Proyek MRT Bali, Rupanya Masih Tunggu Investor
Konsisten! Pupuk Kaltim Pertahankan Proper Emas ke-9
Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Kerugian Rp1,26T





