Jalani PKPU, Manajemen Klaim Operasional Dua Putra Utama (DPUM) Normal
EmitenNews.com - PT Dua Putra Utama Makmur (DPUM) tengah menjalani Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. Masa PKPU sementara tersebut dijalani sepanjang hari hari. Itu menyusul agenda permusyawaratan perdana pada 7 Maret 2022.
Corporate Secretary Dua Putra Utama Makmur, Simon Arosokhi menyebut perseroan tengah menghadapi proses persidangan PKPU. Kondisi itu, seiring permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dengan nomor: 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg dengan agenda persidangan pada 20 Januari 2022 pembacaan putusan sidang.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jateng telah memutuskan Dua Putra Utama Makmur dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. ”Selanjutnya, rapat permusyawaratan majelis hakim pada 7 Maret 2022,” tutur Simon, Senin (24/1).
Kondisi PKPU sementara itu, klaim Simon tidak berdampak signifikan. Baik terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan keberlangsungan usaha. ”Operasional usaha kami tidak terdampak signifikan,” ucap Simon. (*)
Advertorial
Related News
Sejumlah Pentolan SIG Sedot Saham SMGR Rp6,57 M, Simak Detailnya
FILM Masuk, Pengurus NETV Eksodus Berjemaah
Akselerasi Netralitas Karbon, Ini Sejumlah Langkah Taktis TOBA
Ikuti! Astra Graphia (ASGR) Tabur Dividen Interim Rp25,62 Miliar
MotoGP Mandalika 2024, BRI (BBRI) Peduli Berhasil Kelola 22 Ton Sampah
TBS Energi Utama (TOBA) akan Lepas Saham Anak Usaha, Tunggu RUPS