EmitenNews.com - Jangan lagi ada yang mencoba bermukim di sepanjang jalur sesar atau patahan geser aktif Cimandiri, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur agar daerah rawan bencana itu, menjadi area nonhunian. Pemerintah menyediakan rumah tahan gempa dengan teknologi rumah instan sederhana sehat, sebagai hunian pengganti warga yang rawan gempa.


Dalam keterangannya, Minggu (11/12/2022), Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakaan, banyak rumah warga mengalami kerusakan mulai tingkat rusak ringan, sedang hingga berat pascagempa Cianjur. Karena itulah, ribuan warga setempat harus mengungsi ke daerah yang aman untuk sementara waktu.


Berdasarkan peta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) hasil foto udara zona bahaya patahan aktif atau sesar Cimandiri memiliki panjang sekitar 9 kilometer, membentang melewati sembilan desa, mulai dari Desa Ciherang hingga Desa Nagrak. Itu berarti sekitar 300 hingga 500 meter jalur sesar Cimandiri tersebut sebisa mungkin menjadi area nonhunian, seperti jalur hijau, pertanian maupun ruang terbuka hijau.


Kementerian PUPR meminta agar pemerintah daerah lebih tegas dan mengkoordinir warga agar tidak kembali ke hunian lama. Kementerian PUPR telah menyiapkan rumah tahan gempa dengan teknologi rumah instan sederhana sehat (RISHA). Bangunan itu disiapkan untuk relokasi hunian warga di lahan yang sudah disiapkan Pemda, di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, lengkap dengan prasarana, sarana dan utilitasnya.


Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan telah menyiapkan rumah tahan gempa untuk relokasi warga terdampak bencana tipe 36 dan memiliki lahan 75 meter per segi. Rencananya, rumah tahan gempa tersebut dibangun sebanyak 200 unit dan terbagi menjadi dua tahap. Pertama, ditargetkan selesai pada akhir Desember 2022. Kedua, selesai pada pekan ketiga Januari 2023.


Pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan warganya. Ketika warga direlokasi, akan mendapatkan ganti rugi rumah tahan gempa tipe 36 beserta lahannya. Jadi, lahan yang di lokasi rawan harus dikuasai Pemda sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membangun rumah di tempat lama. ***