Jamin Pasokan Nikel, Tambang Antam (ANTM) di Konawe Utara Masuk Obyek Vital Nasional

Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Kementerian ESDM Sumartono, mengatakan terkait pengamanan OVN, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait. Di antaranya adalah Kepres No. 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
Begitu juga dengan Peraturan Menteri ESDM No. 48 tahun 2018 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Keputusan Menteri ESDM No. 77 tahun 2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Kepmen ESDM Nomor 270 ini.
Related News

Resahnya Pengusaha Fintech, Tidak Kuat Hadapi Komunitas Galbay Pinjol

Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Anggotanya Eks Pegawai KPK

WEGE Rampungkan Gedung Peringatan Dini Tsunami di Bali

Rp2,5M Hasil Lelang Rolls Royce, Mensos Pakai Bantu Masyarakat Miskin

Dari Reklamasi Tambang Vale Indonesia (INCO), Menhut Kaji Aturan Baru

HUT Ke-498 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Berbagi Kebahagiaan