Jangan Kaget! Ada Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Negara Rugi Rp5,7T

Ilustrasi Tim Gabungan membongkar pertambangan ilegal di kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Dok. Balikpapan Pos.
Di terminal pelabuhan, kontainer batu bara tersebut diberikan dokumen resmi dari perusahaan pemegang IUP sebagai salah satu syarat pengiriman. Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP, padahal sebenarnya berasal dari kegiatan illegal mining.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia buka suara mengenai langkah Bareskrim Polri membongkar kegiatan pertambangan batu bara yang diduga ilegal di kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Menteri ESDM menegaskan bahwa kewenangan penindakan praktik pertambangan ilegal sepenuhnya di tangan Aparat Penegak Hukum. Kementeriannya, hanya mengawasi kegiatan penambangan yang mempunyai Izin.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Surya Herjuna mengapresiasi jajaran Bareskrim Polri, atas inisiatif dan kolaborasi bersama Kementerian ESDM, dalam rangka penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. ***
Related News

Pembangunan Fisik 80 Ribu Gerai Gudang Kopdes Merah Putih Dimulai

BTN Dorong Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perbankan

Ketahanan BNI Menonjol di Tengah Pelemahan Laba Bank BUMN

Kasus Korupsi Mal Lombok, Tolak Vonis 6 Tahun Eks Bupati Ini Banding

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemerintah Masih Verifikasi Data

Cerita LBP Soal Kondisi Keuangan Proyek Whoosh, Busuk Barang Itu