Jangan Kaget! Ada Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Negara Rugi Rp5,7T
Ilustrasi Tim Gabungan membongkar pertambangan ilegal di kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Dok. Balikpapan Pos.
Di terminal pelabuhan, kontainer batu bara tersebut diberikan dokumen resmi dari perusahaan pemegang IUP sebagai salah satu syarat pengiriman. Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP, padahal sebenarnya berasal dari kegiatan illegal mining.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia buka suara mengenai langkah Bareskrim Polri membongkar kegiatan pertambangan batu bara yang diduga ilegal di kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Menteri ESDM menegaskan bahwa kewenangan penindakan praktik pertambangan ilegal sepenuhnya di tangan Aparat Penegak Hukum. Kementeriannya, hanya mengawasi kegiatan penambangan yang mempunyai Izin.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Surya Herjuna mengapresiasi jajaran Bareskrim Polri, atas inisiatif dan kolaborasi bersama Kementerian ESDM, dalam rangka penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. ***
Related News
PU Bekerja Maraton 24 Jam Pulihkan Konektivitas di Sumatera
Pemerintah Kawal Penuh Pemulihan Pascabencana Sumatera
Matangkan Skema Penyelesaian Utang Whoosh, Rosan-Purbaya Bertemu
BNN Ringkus Perempuan Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Ini Peran BC
Sampai Rabu Ini, Korban Tewas Bencana Sumatera Bertambah jadi 770 Jiwa
TransJakarta dan TKDN Kembangkan Transformasi Transportasi Publik





