Jangan Kaget! Ada Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Negara Rugi Rp5,7T
:
0
Ilustrasi Tim Gabungan membongkar pertambangan ilegal di kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Dok. Balikpapan Pos.
EmitenNews.com - Jangan kaget. Aktivitas penambang ilegal juga marak di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Tepatnya berlokasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kerugian sementara akibat praktik illegal mining itu mencapai Rp5,7 triliun.
Dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (17/10/2025), Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus tersebut. Mereka diduga menampung, menjual, dan mengangkut batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP.
Brigjen Pol. Nunung menjelaskan, wilayah IKN Nusantara merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia. Karena itu, segala bentuk kegiatan illegal mining di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi publik.
Kasus ini terkuak dari informasi yang diterima Dittipidter Bareskrim Polri perihal kegiatan pemuatan batu bara di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Polisi melakukan penyelidikan pada tanggal 23-27 Juni 2025.
Penyidikan dan pengecekan ke TKP dilakukan bersama Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Otorita IKN, Surveyor Indonesia dan Polda Kalimantan Timur.
Dari operasi pada 23-27 Juni 2025 itu, tim gabungan berhasil mengamankan 351 kontainer batu bara ilegal, 9 unit alat berat, dan 11 unit truk trailer yang digunakan untuk penambangan dan distribusi batu bara ilegal dari Bukit Soeharto ke Surabaya.
"Asal-usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, juga wilayah IKN," ujarnya.
Dalam proses penyidikan dan gelar perkara polisi menetapkan tiga tersangka
Kemudian dalam proses penyidikan dan gelar perkara polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni YH, CH dan MH yang memiliki peran berbeda-beda. Sementara perusahaan yang terlibat ialah MMJ dan BMJ.
Bareskrim Polri mencatat, tersangka YH dan CH diduga menjual batu bara dari penambangan tanpa izin, sedangkan MH berperan peran membeli dan menjual batu bara hasil penambangan ilegal. Mereka kini sudah ditangkap dan ditahan.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





