EmitenNews.com - Bagi para pemilik kendaraan listrik, anda harus cermat memilih di stasiun pengisian kendaraan listrik untuk umum (SPKLU) mana akan mengisi ulang daya kendaraan listrik anda. Untuk memastikan layanan yang kita bayar sesuai dengan daya yang kita terima sebaiknya hanya mengecas kendaraan listrik di SPKLU yang sudah ditera ulang.

Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) Senin, (25/5) menempelkan Stiker Tera/Tera Ulang pada unit-unit Pengisi Daya Kendaraan Listrik (Electric Vehicle Supply Equipment/EVSE) di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Aktivitas tersebut menandai resmi diluncurkannya “Layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang Alat Ukur EVSE” oleh Kemendag. Persetujuan tipe, tera, dan tera ulang untuk alat ukur EVSE menandakan berlakunya pengawasan metrologi legal bagi alat pengisi daya kendaraan listrik.

Menurut Mendag Busan, persetujuan tipe, tera, dan tera ulang merupakan langkah strategis untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran pada SPKLU. Dengan begitu, dapat tercipta praktik perdagangan yang adil dan tepercaya di era transisi energi dan kendaraan listrik.

“Kami ingin memastikan konsumen pengguna kendaraan listrik tidak dirugikan dalam proses pengisian daya. Pemerintah hadir untuk menjamin setiap SPKLU melalui proses tera dan tera ulang. Upaya ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen, sehingga daya listrik yang didapatkan sesuai dengan yang dibayarkan,” ujar Mendag Busan.

Mendag Busan pun mengatakan, pemerintah akan mulai melakukan pengujian tipe, tera, dan tera ulang secara bertahap terhadap SPKLU yang telah beroperasi. “Kami menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam satu tahun ke depan,” kata Mendag Busan.

Persetujuan tipe, tera, dan tera ulang merupakan implementasi “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal”. Selain itu, juga sebagai implementasi “Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal”. Dalam regulasi tersebut, alat ukur pengisi daya kendaraan listrik ditetapkan sebagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib memperoleh persetujuan tipe, tera, dan tera ulang.

Dalam pelaksanaannya, pengembangan ekosistem pengawasan dan jaminan ketertelusuran pengukuran SPKLU memerlukan sinergi lintas instansi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berperan dalam penyiapan peta jalan pengembangan SPKLU nasional, PT PLN (Persero) dalam penyediaan infrastruktur dan layanan pengisian kendaraan listrik serta penanganan aspek keselamatan, sedangkan Badan Standardisasi Nasional dalam aspek akreditasi dan standardisasi.

Kerjasama Dengan KOICA

Kemendag juga berupaya memperkuat kapasitas pengembangan sistem manajemen nasional metrologi legal untuk alat ukur pengisi daya kendaraan listrik. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan Korea International Cooperation Agency (KOICA). Kerja sama tersebut mencakup penyediaan infrastruktur instalasi pengujian tipe, tera, dan tera ulang EVSE; pengembangan sumber daya manusia metrologi legal melalui program pelatihan dan beasiswa magister di tujuh universitas terbaik di Korea Selatan; serta pendampingan implementasi sistem manajemen EVSE di Indonesia.

Mendag Busan pun mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan SPKLU. Konsumen dapat mengadukan dugaan ketidaksesuaian pengukuran, perbedaan jumlah energi listrik (kilowatt-hour/kWh), atau indikasi kerugian dalam transaksi pengisian daya kendaraan listrik. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan konsumen Kemendag di nomor pesan instan WhatsApp 0811882727, surat elektronik ke metrologi@kemendag.go.id, media sosial Instagram @direktorat_metrologi, dinas perdagangan atau unit metrologi legal di kabupaten dan kota setempat, atau melalui kanal pengaduan resmi Kemendag.