Jasa Keuangan dan Belanja Online Dominasi Aduan ke YLKI
Staf Bidang Pengaduan YLKI Diana Silvia (tengah) dalam jumpa pers bertajuk ‘Bedah Pengaduan Konsumen 2025’ di Kantor YLKI, Jakarta, Rabu (14/1/2026) (Foto: RRI/Eliana Zahra)
EmitenNews.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat peningkatan signifikan pengaduan konsumen sepanjang 2025 akibat kompleksitas layanan dan perluasan digitalisasi ekonomi. Staf Bidang Pengaduan YLKI Diana Silvia mengatakan, lonjakan aduan mencerminkan persoalan struktural perlindungan konsumen.
YLKI mencatat total pengaduan konsumen tahun 2025 mencapai 1.977 laporan dari pengaduan individu dan kelompok. Data tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya seiring bertambahnya transaksi digital.
“YLKI menerima pengaduan tahun 2025 ini sejumlah 1.977 dengan pengaduan individu yaitu 1.011 dan kelompok itu 966. Dari tahun ke tahun memang lumayan meningkat,” ujar Diana dalam jumpa pers ‘Bedah Pengaduan Konsumen 2025’ di Kantor YLKI, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, peningkatan aduan tidak semata mencerminkan buruknya kualitas layanan pelaku usaha. Bahkan, lanjut dia, faktor digitalisasi, kompleksitas layanan, dan lemahnya transparansi berperan besar.
“Meningkatnya jumlah pengaduan konsumen dari tahun ke tahun tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai buruknya kualitas layanan. Meluasnya digitalisasi layanan serta lemahnya transparansi menyebabkan banyak persoalan konsumen,” kata Diana dilansir KBRN/RRI.
YLKI mencatat banyak pengaduan muncul karena pelaku usaha tidak menyelesaikan keluhan langsung dengan konsumen. Kondisi tersebut mendorong konsumen melaporkan kasus ke lembaga perlindungan konsumen.
“Banyak persoalan konsumen yang tidak diselesaikan langsung pelaku usaha. Sehingga banyak konsumen yang melakukan pengaduan kepada YLKI,” ucap Diana.
YLKI mencatat sektor jasa keuangan menjadi sumber pengaduan terbanyak sepanjang 2025. Pengaduan juga muncul dari belanja daring, telekomunikasi, perumahan, dan layanan transportasi.
“Komoditas jasa keuangan menjadi pengaduan tertinggi dengan 325 aduan. Belanja online berada di posisi kedua dengan 133 aduan,” ujar Diana.
Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana mengatakan, persoalan di hilir berkaitan langsung dengan kelemahan regulasi perlindungan konsumen nasional. Menurutnya, akar persoalan berada pada payung hukum.
Bahkan, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak lagi relevan menghadapi perkembangan ekonomi digital. Regulasi tersebut dinilai tertinggal dibandingkan dinamika layanan jasa modern.
“Undang-undang perlindungan konsumen saat ini berusia 26 tahun bahkan 2026 ini akan berusia 27 tahun. Dari tahun 1999 ini sudah terlalu lama,” ujar Niti.
Bahkan, lemahnya perlindungan hukum membuat posisi tawar konsumen semakin rentan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya sengketa dan pengaduan.
Related News
Enam Kontributor Lifting Terbesar Anak Usaha Pertamina
Wamendag Bahas Jalur Pengiriman Produk RI Dengan Importir Pakistan
Transformasi Model Bisnis IKM Agenda Strategis Pengembangan Industri
Wall Street Nyungsep, IHSG Kian Menyala
Profit Taking Mengintai, IHSG Siap Jebol 9.100
IHSG Perkasa, Koleksi Saham BREN, BRIS, dan PGEO





