EmitenNews.com -PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) bakal melakukan penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo) pada 20 Agustus 2023 terhitung mulai pukul 00.00 WIB.

 

Panji Satriya, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division menjelaskan penyesuaian tarif ini sesuai telah diputuskan dan disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR )

 

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

 

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ucap Panji dalam keterangannya, Jumat (11/8).

 

JSMR akan terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna ruas jalan tol Jagorawi dan Sedyatmo. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

 

"Peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain terintegrasinya ruas tol Jagorawi dengan ruas tol Bogor - Ciawi - Sukabumi (Bocimi)," ulasnya.

 

Adapun besaran penyesuaian tarif ruas jalan tol Jagorawi sepanjang 59 km sebagai berikut:

- Gol I: Rp7.500 yang semula Rp7.000

- Gol II: Rp12.000 yang semula Rp11.500

- Gol III: Rp 12.000 yang semula Rp11.500

- Gol IV: Rp17.000 yang semula Rp16.000