EmitenNews.com - Selain menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, juga meminta Kejaksaan Agung mengusut kenaikan harta terdakwa Nadiem Anwar Makarim terkait kasus Chromebook sebesar Rp4,87 triliun, melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim anggota Eryusman menyatakan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) terkait adanya peningkatan harta Nadiem tersebut tidak dapat dikabulkan sebagai uang pengganti dalam perkara saat ini, seperti yang diajukan melalui surat tuntutan

"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ucap Eryusman saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Hakim Eryusman mengatakan, langkah lanjutan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan TPPU, bisa dilakukan dengan tindak pidana asal pada Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah terbukti sebagaimana putusan kasus Nadiem.

Uang senilai Rp4,87 triliun didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 dan mekanisme pembalikan beban pembuktian pasal 37 dan 37a UU Tipikor.

Majelis hakim, kata Eryusman, memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasi tindakan Kejagung. "Namun, semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas."

Seperti diketahui dalam tuntutannya, JPU meminta agar Nadiem dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,67 triliun, yang meliputi Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Majelis hakim mengatakan, uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.