EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) menyampaikan bahwa pada tanggal 5 Mei 2023, Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sehubungan dengan jatuh tempo pembayaran  bunga obligasi ke-11 pada 6 Mei 2023.


PLT Dirut Waskita Karya (WSKT) Mursyid dalam keterangan resmi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (5/5) mengungkapkan gagalnya pembayaran bunga obligasi jatuh tempo tersebut, karena tidak diperolehnya persetujuan dari Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B atas permohonan untuk menunda Pembayaran Bunga semula pada 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023.


Ditambahkan kondisi Perseroan pada saat ini dalam masa standstill dimana terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur, sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun selama masa standstill termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan terhadap seluruh pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan Perseroan dalam rangka proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement yang efektif sejak 7 Februari 2023 hingga 15 Juni 2023.


Berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020, apabila kegagalan pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, maka Perseroan dapat dinyatakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan.


PT Waskita Karya (WSKT) menerbitkan Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B sebesar Rp135,5 miliar dengan Tingkat Bunga Tetap 10,75% per tahun dalam Jangka Waktu 3 Tahun dan Jatuh Tempo 6 Agustus 2023 dan sebagai Wali Amanat PT Bank Mega Tbk. (MEGA).