Jumlah Bandara Internasional Dirampingkan dari 34 Jadi 17
                                    Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. KM yang dirilis pada 2 April 2024 lalu merampingkan jumlah bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara menjadi hanya 17.
13.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14.Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15.Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16.Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Kemudian menurut dari data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan.
Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.
Meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara), setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
a.Kenegaraan;
b.Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;
c.Embarkasi dan Debarkasi haji;
d.Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau
e.Penanganan bencana.
Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.(*)
Related News
                            Wall Street Menguat, Lonjakan IHSG Berlanjut
                            Penuh Aura Positif, IHSG Siap Jebol 8.350
                            IHSG Kian Menyala, Angkut Saham CDIA, KLBF, dan INKP
                            Manjakan Pengguna Tol, KDTN Sajikan Fasilitas Lounge Rest Area
                            Sempat Alami Penyesuaian, Penyerapan Anggaran PU Mulai Meningkat
                            Setahun Prabowo, BTN Terdepan Bantu Rakyat Miliki Rumah Impian
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




