Jurist Tan Mangkir Lagi, Kejagung Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Jurist Tan. Dok. RCTI Plus.
“Selain data alamat, kepada penyidik saya telah menyerahkan data-data berupa foto ADH (suami Jurist Tan) dan nomor ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH,” tegas Boyamin.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa Jurist Tan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB.
Lalu, berdasarkan data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, Jurist Tan tidak berada di Indonesia. Boyamin menduga, pernerbangan Jurist Tan menuju Singapura adalah untuk transit sebelum menuju Australia.
“Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia,” kata Boyamin Saiman. ***
Related News
Aliri Listrik Seluruh Desa, Menteri Bahlil Anggarkan Rp63 Triliun
Aliansi Rakyat Gugat Bebas Bersyarat Setnov ke PTUN, Cek Alasannya
Kejar Upah Lebih Murah, Pabrik Nike dan Adidas Relokasi ke Jawa Tengah
Masih Progres, Jangan Bilang KPK Takut Usut Kasus Whoosh
Presiden Tugaskan Kapolri Berantas Narkoba, Penyelundupan dan Judol
Setelah Hery jadi Tersangka, KPK Respon Peluang Panggil Eks Menaker





