EmitenNews.com - Kabar baik dari PGN. Bakal bertambah wilayah yang terlayani jaringan gas rumah tangga (Jargas). PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN memulai proyek pembangunan 15 titik Jargas GasKita di 11 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi di Tanah Air: Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Lampung. Pembangunan Jargas GasKita ini dilakukan melalui skema investasi internal dari PGN.


Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (3/8/2022), Direktur Utama PGN, M. Haryo Yunianto, mengatakan pembangunan Jargas GasKita ini bentuk komitmen PGN dalam mengakselerasi pemanfaatan energi bersih ramah lingkungan yang dapat membantu pemerintah dalam menekan subsidi energi.


Sebanyak 11 kabupaten/kota yang menjadi sasaran pembangunan Jargas GasKita ini, di antaranya Bandar Lampung, Bekasi, Cilegon, Cirebon, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat. Kemudian Karawang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Bogor.


“Ini bagian dari komitmen nyata PGN dalam mengembangkan pemanfaatan energi domestik nasional melalui skema investasi internal PGN. Program ini sekaligus upaya mengurangi subsidi energi impor yang menjadi salah satu beban APBN," kata Haryo Yunianto.


Program Jargas ini, urai Haryo Yunianto, juga masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Targetnya ada 4 juta Sambungan Rumah tangga (SR) di seluruh Indonesia. Pembangunan ini tahap awal Jargas GasKita dengan total sambungan sekitar 92.000 SR, bagian dari upaya pencapaian target 400.000 SR tahun 2022.


"Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN berkomitmen memperluas pemanfaatan gas bumi nasional di seluruh sektor demi peningkatan utilisasi energi bersih ramah lingkungan sebagai solusi nyata di masa transisi energi," katanya.


Pembangunan jargas ini diharapkan dapat mendorong manfaat multiplier effect dalam menggerakkan ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja lokal dan pelibatan mitra-mitra kerja daerah di lokasi pembangunan.


Sambungan Jargas GasKita akan menggunakan jenis Pipa Polyethylene (PE) yang diproduksi di dalam negeri, sehingga dapat mencapai TKDN minimal sebesar 45 persen. ***