Kabar Baik, Presiden Turunkan Bunga Kredit Orang Miskin jadi 8 Persen
:
0
Ilustrasi Prabowo Subianto menurunkan bunga kredit super mikro dalam program Permodalan Nasional Madani (PNM) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) menjadi 8% dari sebelumnya 24%. Dok. KONTAN.
EmitenNews.com - Kabar baik bagi pelaku usaha kecil. Presiden Prabowo Subianto menurunkan bunga kredit super mikro dalam program Permodalan Nasional Madani (PNM) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) menjadi 8% dari sebelumnya 24%. Presiden merasa tidak adil jika pengusaha kecil dikenai bunga tinggi, sedangkan pengusaha besar 9 persen.
“Saya kumpul dengan Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi, Danantara saya instruksikan ini keputusan politik saya bahwa bunga untuk Permodalan Nasional Madani, untuk kredit keluarga pra-sejahtera dari 24% kita turunkan harus di bawah 10%, harus di bawah 9%, Danantara bisa? bisa berapa persen? 8%” kata Presiden Prabowo Subianto dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan (13/5/2026).
Presiden menilai tidak adil apabila kredit super mikro dengan nominal antara Rp2 juta hingga Rp10 juta harus dikenai suku bunga 24%, sedangkan suku bunga kredit para pengusaha hanya dipatok sebesar 9%.
“Bayangkan orang kaya dikasih 9%, orang miskin 24%, ini negara Pancasila,” kata Prabowo.
Kepala Negara juga menekankan bahwa pihaknya akan terus mencari hal-hal yang menjadi kelemahan pemerintah dan mempelajari sistem yang harus diperbaiki.
Penurunan Suku Bunga Diserahkan kepada Danantara
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa mengenai penurunan suku bunga akan diserahkan kepada Danantara, Ia mengungkapkan, Danantara akan menghitung kembali terkait dengan suku bunga yang akan dikenakan dalam PNM tersebut.
“Subsidi, cuma digeser sebagian dari KUR ke sana. Mungkin juga bisa tambah, tapi langkah pertama adalah memastikan yang super mikro tadi bisa dapat bunga yang rendah di bawah 9%,” kata Menkeu Purbaya.
Website PNM Mekaar mendata, beberapa produk PNM Mekaar seperti Mekaar Syariah dan juga Mekaar mematok suku bunga 25% dengan jangka waktu sebesar 25 minggu hingga 50 minggu dengan limit pembiayaan sebesar Rp2 juta hingga3 juta.
Saat ini Kementerian Keuangan sedang dalam proses untuk mengambilalih PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari di bawah kendali PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menjadi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Related News
BVIC Siapkan Rp154,2M untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo 8 November
Jebakan Pinjol Jadi Sinyal Darurat Tekanan Daya Beli Masyarakat
Ekonomi Digital Jadi Mesin Kejar Investasi Rp2.258 T
Transaksi Emas Digital Melejit 641%, 8 Bulan Tembus Rp299,49 Triliun
Langgar Aturan Bursa, OJK Sanksi Pratama Capital dan Direksinya
Pemerintah Obral Insentif Kaca Lembaran, Gas USD7 Hingga Bebas BM





