Kaji Aspek Hukum, Pemerintah Pelajari Kemungkinan Revisi Ekspor Kratom

Ilustrasi tepung kratom. Dok. Berita Borneo.
Pigai berharap ketentuan tersebut dapat diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU Narkotika).
"Mudah-mudahan revisi undang-undang ini punya sikap yang jelas, dan bisa dirumuskan secara eksplisit, dia (kratom) dimasukkan sebagai jenis narkotika Golongan I," ujar Natalius Pigai. ***
Related News

Sukses Uji Coba di Banyuwangi, Bansos Digital Nasional Mulai 2026

Mangga Gedong Gincu Indramayu, Kini Terdaftar dalam Indikasi Geografis

Industri Pengolahan Tetap Jadi Penopang Utama Ekspor

Dari 23 Subsektor Industri Pengolahan; 21 Ekspansif, 2 Kontraksi

Kemenperin Sambut Baik Menkeu Tak Naikkan Cukai Rokok

Harga Emas Antam di Level Rp2.235.000 per Gram