Kaji Aspek Hukum, Pemerintah Pelajari Kemungkinan Revisi Ekspor Kratom
:
0
Ilustrasi tepung kratom. Dok. Berita Borneo.
Pigai berharap ketentuan tersebut dapat diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU Narkotika).
"Mudah-mudahan revisi undang-undang ini punya sikap yang jelas, dan bisa dirumuskan secara eksplisit, dia (kratom) dimasukkan sebagai jenis narkotika Golongan I," ujar Natalius Pigai. ***
Related News
Ketemu Purbaya, Investor AS Ingin Pastikan Kenyamanan Investasi
DPR, Akademisi, dan Industri Kompak Kritik Denda KPPU kepada 97 Pindar
Hormuz Buntu, Rusia Siap Pasok Minyak Dan Gas Ke Indonesia
Investor Global Percaya Kredibilitas Ekonomi RI Hadapi Ketidakpastian
Gelar Donor Darah Massal, Bank Mandiri Berbagi Kebaikan Untuk Sesama
Guru Besar UI Ini Nilai Program Biodiesel Efektif Tekan Impor BBM





