Kaji Aspek Hukum, Pemerintah Pelajari Kemungkinan Revisi Ekspor Kratom
Ilustrasi tepung kratom. Dok. Berita Borneo.
Pigai berharap ketentuan tersebut dapat diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU Narkotika).
"Mudah-mudahan revisi undang-undang ini punya sikap yang jelas, dan bisa dirumuskan secara eksplisit, dia (kratom) dimasukkan sebagai jenis narkotika Golongan I," ujar Natalius Pigai. ***
Related News
Harga Emas Antam Loncat Lagi Rp35.000 per Gram
Pertumbuhan Kredit 2026 Diperkirakan Masih Akan Single Digit
Kabupaten Bogor Catat Kunjungan Tertinggi Wisatawan di Jabar
Kalbar jadi Lokasi Hilirisasi Nasional Peternakan Ayam Terintegrasi
Harga Komoditas Logam Menguat, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Selasa Ini
Menkeu Purbaya Lanjutkan Diskon 100 Persen PPN Rumah Sampai Akhir 2027





