Kaji Aspek Hukum, Pemerintah Pelajari Kemungkinan Revisi Ekspor Kratom

Ilustrasi tepung kratom. Dok. Berita Borneo.
EmitenNews.com - Pemerintah akan mempelajari kembali aturan ekspor kratom dan membuka kemungkinan revisi regulasi guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) akan mempelajari secara menyeluruh aturan yang ada, berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (19/8/2025), Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan mengaku memahami kratom memiliki potensi ekonomi yang besar dan menyerap banyak tenaga kerja.
Saat menerima audiensi Asosiasi Kratom Afiliasi (AKA) di Jakarta, Kamis (14/8/2025), Wamenko Otto Hasibuan mengungkapkan, menyepakati untuk tidak ada kesalahpahaman terkait status hukum kratom. Dengan begitu para pelaku usaha memiliki kejelasan.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono menegaskan pentingnya mengkaji persoalan tersebut dari aspek hukum. Kajian menyeluruh perlu dilibatkan agar kebijakan ekspor kratom dapat berjalan efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli pun menyambut baik masukan yang diberikan AKA dalam audiensi. Nofli menegaskan sejauh ini belum ada regulasi yang menyebutkan kratom sebagai golongan narkotika.
Pemerintah juga terbuka untuk berdialog dan mencari solusi terbaik, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga potensi ekonomi kratom agar tetap memberi manfaat.
Kemenko Kumham Imipas berkomitmen mempelajari masukan dari semua pihak, mengoordinasikan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta mempertimbangkan hasil kajian ilmiah sebelum mengambil langkah harmonisasi peraturan.
Pembina AKA Prof. Benny Riyanto mengapresiasi Kemenko Kumham Imipas yang telah memfasilitasi dialog. Dia menyampaikan kratom telah lama dimanfaatkan di Amerika Serikat dan Tiongkok sebagai bahan obat, termasuk untuk membantu menanggulangi ketergantungan narkoba.
Dengan begitu, Benny berharap Kemenko Kumham Imipas dapat mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 agar aturan ekspor lebih fleksibel dan memudahkan pelaku usaha memenuhi target pasar.
Regulasi Permendag Nomor 20-21 Tahun 2024 membatasi ekspor kratom hanya dalam bentuk bubuk, sementara sejumlah negara tujuan lebih menginginkan bentuk daun atau remahan.
Hingga Juli 2025, realisasi ekspor kratom mencapai 14,05 juta kilogram dengan nilai sekitar Rp2,08 triliun, sehingga diharapkan terdapat kejelasan hukum agar ekspor dapat terus berjalan dan menyerap tenaga kerja.
Kementerian HAM tunggu aturan resmi legalisasi tanaman kratom
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa pihaknya menunggu aturan resmi soal legalisasi tanaman kratom.
"Kami tidak mau mendahului," ujar Pigai dalam konferensi pers usai mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa.
Kementerian HAM masih dalam posisi menunggu karena saat ini hanya terdapat penelitian yang menyatakan bahwa tanaman kratom mengandung zat narkotika.
"Hasil dari kajian lain, termasuk juga dari BNN menyatakan agak sedikit mengandung narkotika. Ini 'kan baru kajian, based on science (berdasarkan sains), tinggal kami menunggu keputusan dan peraturan," jelasnya.
Oleh sebab itu, apabila terdapat peraturan yang melarang pemakaian kratom, Kementerian HAM akan bersikap sama sesuai dengan aturan.
Related News

Instruksi Presiden, Tak ada Lagi Tantiem Untuk Direksi Komisaris BUMN

Jasa Marga Tegaskan Komitmen Perkuat Konektivitas

Fed Diprediksi Pangkas Bunga, Rupiah Berpotensi Lanjut Melemah

IHSG Terkoreksi Tipis di Sesi I, 10 Sektor Menguat

167 Emiten Bandel, BEI Keluarkan Sanksi!

Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp3.000 per Gram