EmitenNews.com - Kalah melawan pengusaha asal Surabaya Budi Said, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tidak gentar. Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atas putusan kasasi, yang diajukan Aneka Tambang. Dengan demikian BUMN tambang itu, harus membayar 1,1 ton emas, atau setara Rp1,1 triliun kepada Budi Said. Antam mengklaim keuangan solid, sehingga masalah ini tidak membahayakan perusahaan. 

 

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip Sabtu (23/9/2023), Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengungkapkan kewajiban itu tak berdampak material bagi laporan keuangan konsolidasian perseroan.

 

Perseroan telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelum gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57. Keuangan perseroan juga mampu mengganti 1,1 ton emas tersebut.

 

"Antam memiliki posisi keuangan yang solid, tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023," ujar Syarif Faisal Alkadrie.

 

Sebagai bagian dari komitmen penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, perseroan memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan dilaksanakan secara prudent, akuntabel, dan transparan. Ini dilakukan dengan memerhatikan pemenuhan terhadap kaidah-kaidah standar akuntansi keuangan yang berlaku.

 

Manajemen juga memastikan bahwa kasus tersebut tidak akan berdampak pada segi kegiatan operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.

 

"Perseroan memastikan seluruh proses bisnis berjalan normal dengan senantiasa memperhatikan tata kelola yang baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan," ungkapnya.

 

Optimistis atas keberlanjutan operasional

Dengan semangat itu, Perseroan tetap optimistis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti perseroan (emas, nikel dan bauksit) untuk mencapai target produksi dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis Perseroan.