Kalah di PK MA, Aneka Tambang (ANTM) Klaim Keuangan Solid Meski Wajib Bayar Rp1,1 Triliun

Kolase crazy rich Surabaya, Budi Said. dok. Idx Channel.
Semua bermula ketika crazy rich Surabaya, Budi Said membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam pada 2018. Namun, sang pengusaha Budi baru menerima 5.935 kg. Karena merasa dirugikan, ia pun menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya.
Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, tercatat dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.
Pengadilan tingkat pertama memenangkan Budi Said. Berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi, ia kalah. Tidak terima kekalahan di tingkat banding, Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan ia kembali menang. Pengajuan kasasinya, dikabulkan hakim MA.
Giliran Antam yang tidak terima putusan kasasi MA, dengan mengajukan Peninjauan Kembali PK. Namun, MA kembli menolak permintaan Antam. Dengan putusan itu, Antam wajib membayar 1,1 ton emas atau lebih dari Rp1,1 triliun. ***
Related News

KPK: Praktik Korupsi Anak Usaha Pertamina, Akuisisi Sumur Minyak Gabon

Skema Titik Serah, Pupuk Subsidi Dijamin Sampai ke Tangan Petani

Wujudkan Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp5,5T

Sampai Akhir Juli, 14,5 Juta Pekerja Sudah Terima BSU Rp600 Ribu

Sukses SGS 2025, Gubernur akan Jadikan Model Bangun Jateng

Uni Eropa Permudah Akses Visa Jangka Panjang untuk WNI