Kantongi Izin OJK, CT Caplok 73 Persen Saham Bank Harda Internasional (BBHI)
EmitenNews.com - PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) bakal menjadi entitas PT Mega Corpora. Perusahaan di bawah kendali Chairul Tanjung (CT) itu, telah mengantongi restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persetujuan wasit pasar modal itu, sesuai Keputusan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.Kep-40/D.03/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang izin pengambilalihan 73,71 persen oleh PT Mega Corpora.
”Penuntasan transaksi dilakukan berdasar peraturan perundang-undangan berlaku. Setelah proses pengambilalihan tuntas, Mega Corpora akan melakukan penawaran tender wajib sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka,” tutur Yohanes Direktur Utama Bank Harda, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/3).
Sebagai informasi, RUPSLB Bank Harda pada 29 Januari 2021 menyetujui rencana pengambilalihan oleh PT Mega Corpora 3.084.461.000 saham atau sekitar 73,71 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dari PT Hakimputra Perkasa.
Mega Corpora berencana mengembangkan Bank Harda menjadi sebuah bank dengan platform teknologi digital. Dengan begitu, Bank Harda lebih kuat, mempunyai daya saing berskala nasional, dan memperkuat struktur permodalan. (Rizki)
Related News
BSI (BRIS) Catat Pembiayaan UMKM Tumbuh Solid, Capai Rp51,78 Triliun
Dana IPO Nyaris Habis, ALII Perkuat Anak Usaha dan Armada
Risiko Refinancing Membesar, Pefindo Pangkas Peringkat PTPP ke idBBB+
BWPT Suntik Modal Rp180 Miliar ke Entitas Anak Manunggal Adi Jaya
Dana Rights Issue GIAA Rp7,7T Ludes, Ini Pos-Pos Penggunaannya
BUVA Serap Dana Rights Issue Rp492M, Rencana Ini Belum Terealisasi





