Kapok! OJK Bekukan Aktivitas Usaha Investama Ventura Syariah, Simak Alasannya

EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Investama Ventura Syariah (IVS). Itu setelah IVS tidak memenuhi ketentuan bidang perusahaan modal Ventura.
Berdasar pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal Ventura, yaitu PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib memiliki nilai investasi, penyertaan, dan/atau nilai piutang dari kegiatan usaha.
Itu sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf a terhadap total aset PMV, PMVS, dan/atau UUS yang selanjutnya disebut Investment and Financing to Assets Ratio (IFAR) paling rendah 40 persen.
Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang perubahan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang pemeriksaan langsung lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Kondisi itu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang pemeriksaan langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yaitu Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Menyusul pembekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura itu, Investama Ventura Syariah dilarang melakukan kegiatan usaha. (*)
Related News

Sektor ICT Jadi Salah Satu Andalan Dongkrak Pertumbuhan 8 Persen

Sertifikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Yang Lama Tetap Berlaku

Realisasi Investasi Hilirisasi Kuartal I Capai Rp136,6 Triliun

Imbas Ketegangan Timur Tengah, ICP Juni Meroket ke USD69,33/Barel

RI-AS Sepakat Lakukan Pembahasan Lanjutan Soal Tarif Resiprokal

Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp4.000 per Gram