Di luar itu, Trunoyudo Wisnu menyebut ada regulasi lain yang juga mengatur jabatan ASN yang dapat diisi personel kepolisian. Mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hingga PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

Aturan itu menjelaskan ketentuan sejak Pasal 147 yang membuka peluang anggota Polri mengisi jabatan tertentu sesuai kompetensinya, dan dipertegas oleh Pasal 148.

Nama jabatan, kompetensi, dan persyaratan jabatan ASN yang dapat diisi anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB. Hal itu  diatur pada Pasal 149. Pada Pasal 150 dijelaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tidak dapat beralih status menjadi PNS.

Pada Pasal 153, instansi pusat yang membutuhkan personel Polri untuk jabatan tertentu wajib mengajukan permintaan resmi kepada Kapolri dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN. Mekanisme detailnya mempedomani Pasal 154 ayat (1), Pasal 154 ayat (2), Pasal 157, dan Pasal 106 ayat (1). ***