Kasasi Ditolak MA, Hukuman Zarof Ricar Tetap 18 Tahun Penjara
Zarof Ricar (masker putih). Dok. iNews.
Ada juga tiga bidang tanah kosong di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau, atas nama putri Zarof Ricar yang berinisial DCA (Diera Cita Andini).
Total luas lima tanah tersebut adalah kurang lebih 10.904 meter per segi.
Kejagung menyita dua bidang tanah kosong di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, Riau seluas 2.458 meter per segi atas nama RBP.
Dengan demikian, total keseluruhan aset milik Zarof Ricar yang disita adalah sebesar 13.362 meter per segi atau 1,362 hektare. Harga perkiraan dari tujuh asetitu, kurang lebih Rp35,1 miliar.
Anang Supriatna mengatakan penyitaan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam rangka perampasan aset Zarof Ricar terkait kasus TPPU. ***
Related News
Mensesneg Ungkap KUHAP Baru Berlaku Bersamaan KUHP, 2 Januari 2026
Pemerintah Terapkan Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Januari 2026
Pemulihan Bencana Sumatera, Pemerintah Impor 100 Jembatan Bailey
Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Nikel Rp2,7T, KPK Ungkap Alasannya
Tembus Jalur Darat, Pertamina Pasok BBM ke SPBU Bener Meriah
Tom Lembong Harap MA Jalankan Rekomendasi Sanksi Hakim Nonpalu





