Kasihan Para Pekerja Industri Nikel di Morowali, Ini Temuan Komnas HAM
Ilustrasi para pekerja di kawasan industri nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Kasihan para pekerja di kawasan industri nikel, di Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti minimnya jumlah dan frekuensi pengawasan di kawasan industri nikel itu, yang dinilai berisiko terhadap perlindungan pekerja dan lingkungan. Rekomendasi Komnas HAM evaluasi terhadap PSN, khususnya terkait pengawasan.
Kepada pers, usai Peluncuran dan Diskusi Publik Kajian "Studi Dampak Industri Nikel terhadap Asasi Manusia" Komnas HAM di Jakarta, Kamis (9/4/2026), Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan keterbatasan sumber daya pengawas menjadi salah satu persoalan utama dalam pengendalian aktivitas industri nikel yang terus berkembang.
Untuk PSN (Proyek Strategis Nasional) di bidang nikel, khususnya di Morowali dan Morowali Utara, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi terhadap PSN, khususnya terkait pengawasan.
Pengawasan yang ada perlu koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya, terdapat masalah terkait kualitas pengawasan, dan juga sumber daya pengawasan yang terbatas. Pengawasan tidak boleh bersifat reaktif, melainkan harus dilakukan secara rutin dan terjadwal.
"Kemudian frekuensi pengawasan harus lebih banyak dilakukan. Bisa seminggu sekali atau sebulan dua sampai tiga kali. Tidak hanya berdasarkan kasus, jadi ketika ada kasus baru ada pengawasan tidak. Harus berkala," katanya.
Uli menilai, keterbatasan jumlah pengawas di lapangan tidak sebanding dengan luas dan kompleksitas kawasan industri nikel.
"Pengawas di provinsi jumlahnya terbatas, sekitar 30-an. Kemudian turun ke Morowali, Morowali itu hanya sekitar dua orang sekarang. Morowali Utara itu sekitar lima orang, sementara kawasan industri itu sangat banyak," katanya.
Tetapi, persoalan yang ada tidak hanya mengenai jumlah pengawas. Menurut Uli, metode pengawasan juga perlu diperbaiki agar lebih efektif dalam mendeteksi potensi pelanggaran di lapangan.
"Metode pengawasan juga harus lebih implementatif. Harus ke lapangan, tidak hanya berdasarkan laporan atau dokumen administrasi," ujarnya.
Komnas HAM juga menyatakan skema perizinan lintas kementerian membuat pengawasan menjadi tidak terintegrasi, sehingga memperlemah kontrol terhadap industri berisiko tinggi tersebut.
Komnas HAM mendorong penguatan inspeksi rutin, peningkatan kapasitas pengawas, serta koordinasi pusat dan daerah agar pengawasan industri nikel dapat berjalan lebih efektif dan melindungi hak pekerja serta lingkungan.
Komnas HAM menyoroti dampak industri nikel terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dampak industri nikel terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup di kawasan Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sorotan dilakukan terkait temuan meningkatnya risiko sosial dan lemahnya pengawasan di lapangan.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Kamis, mengatakan kajian dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat sejak 2020 hingga 2025 dengan pendekatan normatif dan empiris. Termasuk peninjauan langsung ke lokasi terdampak.
"Kajian ini tidak dilakukan secara parsial, tetapi untuk melihat secara menyeluruh (helicopter view) atas berbagai aduan secara lebih komprehensif," ujarnya.
Hasil kajian menunjukkan peningkatan signifikan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah industri. Data menunjukkan adanya peningkatan kasus ISPA yang cukup tinggi, mencapai sekitar 50.000 kasus per tahun di wilayah terdampak.
Celakanya, selain dampak kesehatan, aktivitas pertambangan dan smelter juga memicu deforestasi, pencemaran air, serta perubahan ekosistem yang berujung pada banjir dan penurunan kualitas lingkungan hidup.
Related News
Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Dalami Cabang Blueray Cargo
Prabowo Targetkan Produksi Massal Sedan Listrik Nasional Pada 2028
Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Mobil Listrik VKTR di Magelang
Ongkos Haji Tak Naik, Kenaikan Biaya Avtur Dibebankan APBN
Pasar Tradisional Jakarta Menuju Era Digitalisasi, Tahun Ini Capai 110
Kasus Restitusi Pajak, KPK Panggil Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima





