Kasus Angkutan Bansos di Kemensos 2020, KPK Periksa Komut Yasa Artha

Ilustrasi bantuan sosial. Dok. ICW.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus merampungkan penanganan kasus korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020. Kali ini, KPK memeriksa Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal berinisial AM sebagai saksi. Untuk tujuan yang sama, KPK memanggil IF, Planner Officer Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), dan GKG Direktur PT Lestari Jaya Raya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan hal tersebut kepada pers, di kantornya, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.
Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.
Pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos. Mereka berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.
Informasi yang ada menyebutkn, keempat orang tersebut adalah mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Lainnya, Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).
KPK juga mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus yang merupakan pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020-2021. Kerugian negara hingga Rp200 miliar.
Pada 11 September 2025, KPK mengungkapkan Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka kasus tersebut setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan praperadilan tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Pada 2 Oktober 2025, KPK kembali mengungkapkan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto menjadi salah satu tersangka kasus korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial itu.
Dengan demikian, KPK telah mengungkapkan dua tersangka kasus tersebut. Sementara satu tersangka, dan dua korporasi yang menjadi tersangka belum diumumkan oleh KPK. ***
Related News

Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Tahan Komut IAE Arso Sadewo

Tas, Perhiasan dan Deposito Rp33M Ikut Disita, Sandra Dewi Keberatan

BNI Dorong UMKM dan Penciptaan Kerja Lewat Akad Massal Nasional

Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Kacab Bank Dikenai Pasal Berencana

Dana Mobil Maung Siap, Penyalurannya Purbaya Tunggu Pindad Siap

Pemprov Wajibkan Transaksi Keuangan Perusahaan Lewat Bank Kalteng