EmitenNews.com - Teddy Tjokrosapoetra segera disidang di Pengadilan Tipikor. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti atau tahap II itu, dalam kasus korupsi ASABRI kepada JPU Kejari Jaktim. Adik kandung terpidana kasus ASABRI, Benny Tjokrosapoetra (Bentjok) itu, segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.


"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 1 berkas perkara atas nama Tersangka TT (Teddy Tjokrosapoetra," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Rabu (29/12/2021).


Menurut Leonard, tersangka Teddy Tjokrosapoetra ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Kemudian jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor.


"Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka TT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," katanya.


Dalam kasus ini, Teddy Tjokro merupakan pemegang Saham, Pemilik, sekaligus Pengurus antara lain: Pertama, PT. Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn;


Kedua, berubah nama menjadi PT. Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn. Ketiga, PT. Rimo International Lestari Tbk berdasarkan akta No.19 tanggal 29 Mei 2017.


Dalam kasus ini, Teddy Tjokrosapoetra bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka.


Di antaranya Right Issue PT. Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT. Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT. Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik.


Selanjutnya, Tersangka Teddy Tjokrosapoetra bersama-sama dengan Terdakwa Benny Tjokrosapoetra mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi. Selanjutnya akun nominee dipergunakan menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT. ASABRI (Persero) untuk mendapatkan keuntungan, tetapi merugikan PT. ASABRI (Persero).


Dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka TT bersama-sama Terdakwa Benny Tjokrosapoetra digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham.


Selanjutnya ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti dan keuntungan lainnya yang diperoleh Tersangka TT baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT. Rimo International Lestari Tbk, PT. Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT. Bliss Property Indonesia Tbk maupun dana masuk ke rekening pribadi Tersangka TT di Bank BCA Cabang Sudirman.


Keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka Teddy Tjokro bersama-sama Benny Tjokrosaputro digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mall.


Semua ditempatkan menjadi kekayaan perseroan di bawah kendali Teddy Tjokrosapoeta selaku Direktur Utama PT. Rimo International Lestari Tbk. Itu dilakukan bersama-sama Benny Tjokro serta pihak afiliasi antara lain pada PT. Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika.


Lainnya, PT Andalan Techno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT. Indo Putra Khatulistiwa, PT. Sinergi Megah Internusa dan PT. Mulia Manunggal Karsa dan PT. Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.


Kepada Teddy Tjokrosapoetra, Jaksa Penuntut Umum mengenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***