EmitenNews.com - Teddy Tjokrosapoetra segera disidang di Pengadilan Tipikor. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti atau tahap II itu, dalam kasus korupsi ASABRI kepada JPU Kejari Jaktim. Adik kandung terpidana kasus ASABRI, Benny Tjokrosapoetra (Bentjok) itu, segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 1 berkas perkara atas nama Tersangka TT (Teddy Tjokrosapoetra," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Rabu (29/12/2021).


Menurut Leonard, tersangka Teddy Tjokrosapoetra ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Kemudian jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor.

"Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka TT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," katanya.


Dalam kasus ini, Teddy Tjokro merupakan pemegang Saham, Pemilik, sekaligus Pengurus antara lain: Pertama, PT. Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn;

Kedua, berubah nama menjadi PT. Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn. Ketiga, PT. Rimo International Lestari Tbk berdasarkan akta No.19 tanggal 29 Mei 2017.

Dalam kasus ini, Teddy Tjokrosapoetra bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka.


Di antaranya Right Issue PT. Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT. Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT. Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik.

Selanjutnya, Tersangka Teddy Tjokrosapoetra bersama-sama dengan Terdakwa Benny Tjokrosapoetra mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi. Selanjutnya akun nominee dipergunakan menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT. ASABRI (Persero) untuk mendapatkan keuntungan, tetapi merugikan PT. ASABRI (Persero).

Dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka TT bersama-sama Terdakwa Benny Tjokrosapoetra digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham.