"Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp22,788 triliun dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,481 triliun," ujar JPU.

 

Bentjok juga dituntut bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas dasar itu, JPU menuntut Bentjok dengan pidana uang pengganti Rp5,7 triliun. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

 

Kita tahu, dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, Bentjok sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan sedang menjalani penahanan. Untuk perkara yang merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun itu, Bentjok diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun. 

 

Seperti tuduhan jaksa, Bentjok tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya di kasus ASABRI. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Bentjok diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT ASABRI lantaran menurut Majelis Hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya.

 

Padahal Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT ASABRI yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun).

 

Namun Majelis Hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun). Sedangkan adik Bentjok yaitu Teddy Tjokrosaputro sudah divonis 12 tahun dalam perkara yang sama. ***