EmitenNews.com - Berkas putusan belum siap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro atau Bentjok. Sedianya putusan akan dibacakan pada Kamis (5/1/2023), pukul 10.00 WIB, tetapi ditunda sampai Kamis (12/1/2023) pekan depan, pukul 09.00-10.00. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bentjok dengan hukuman mati. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

 

Pembukaan sidang juga molor. Majelis hakim Tipikor yang diketuai IG Eko Purwanto baru membuka persidangan di ruang Kusuma Atmadja PN Tipikor Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB. "Saudara terdakwa sehat?" tanya hakim ketua IG Eko Purwanto usai membuka sidang perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun itu.

 

"Sehat Yang Mulia," jawab Bentjok.

 

Tidak lama, hakim Eko langsung mengumumkan penundaan sidang pembacaan vonis, karena berkas putusan belum siap untuk dibacakan. Majelis hakim menyatakan masih mempunyai waktu untuk menyiapkan putusan. 

 

"Kami mohon maaf putusan belum bisa kami bacakan. Sidang kami tunda pada Kamis, 12 Januari pukul 09.00-10.00 WIB," ujar Eko Purwanto.