Kasus Beras Oplosan, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dari PT PIM
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan lagi tiga orang tersangka dalam kasus beras oplosan. Kali ini, tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM). Dok. Detikcom.
"Tidak melaksanakan SOP (standar operasional prosedur). Kesalahannya di situ. Hasil akhirnya, ‘kan, tidak bisa maksimal. Hasilnya ditemukan masih banyak yang tidak sesuai komposisi," ujar Jenderal polisi bintang satu itu.
Satgas Pangan berharap temuan pada rekonstruksi kali ini menjadi evaluasi bagi pihak PT PIM agar produk beras yang dijual ke masyarakat telah sesuai standar mutu.
Dalam kasus peredaran beras oplosan ini, Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga orang pejabat utama PT Food Station Tjipinang Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Ketiga orang itu, yakni Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly (RL); dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP. ***
Related News
Terlibat Kasus Promosi Jabatan, Bupati Ponorogo Ditangkap KPK
Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku
Layanan Kepegawaian Nasional, BKN Genjot Akses Aplikasi ASN Digital
Kapolri dalam Komite Percepatan Reformasi Polri, Ini Tujuan Presiden
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta, MUI Nilai Pelecehan Tempat Ibadah
Karyawan Swasta Jakarta Gratis Naik Transportasi Umum, Cek Syaratnya





