Kasus Beras Oplosan, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dari PT PIM

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan lagi tiga orang tersangka dalam kasus beras oplosan. Kali ini, tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM). Dok. Detikcom.
"Tidak melaksanakan SOP (standar operasional prosedur). Kesalahannya di situ. Hasil akhirnya, ‘kan, tidak bisa maksimal. Hasilnya ditemukan masih banyak yang tidak sesuai komposisi," ujar Jenderal polisi bintang satu itu.
Satgas Pangan berharap temuan pada rekonstruksi kali ini menjadi evaluasi bagi pihak PT PIM agar produk beras yang dijual ke masyarakat telah sesuai standar mutu.
Dalam kasus peredaran beras oplosan ini, Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga orang pejabat utama PT Food Station Tjipinang Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Ketiga orang itu, yakni Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly (RL); dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP. ***
Related News

Praperadilan Ditolak, Status Rudi Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos

Mensesneg Ungkap Ada Kemungkinan Status Kementerian BUMN jadi Badan

Kejar Target Rp336 Triliun, Menkeu Jamin Tarif Cukai tidak Harus Naik

Tolak Status Tersangka Korupsi, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

Kasus Korupsi Proyek KA Kemenhub, KPK Periksa Bupati Pati Sudewo

Kasus Chromebook Kemendikbud, Polisi Sudah Tahu Posisi Jurist Tan