Kasus Beras Oplosan, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dari PT PIM

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan lagi tiga orang tersangka dalam kasus beras oplosan. Kali ini, tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM). Dok. Detikcom.
"Tidak melaksanakan SOP (standar operasional prosedur). Kesalahannya di situ. Hasil akhirnya, ‘kan, tidak bisa maksimal. Hasilnya ditemukan masih banyak yang tidak sesuai komposisi," ujar Jenderal polisi bintang satu itu.
Satgas Pangan berharap temuan pada rekonstruksi kali ini menjadi evaluasi bagi pihak PT PIM agar produk beras yang dijual ke masyarakat telah sesuai standar mutu.
Dalam kasus peredaran beras oplosan ini, Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga orang pejabat utama PT Food Station Tjipinang Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Ketiga orang itu, yakni Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly (RL); dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP. ***
Related News

Jaksa KPK Hadirkan 3 Bos Perusahaan Sekuritas di Sidang Korupsi Taspen

PPATK Ungkap 120 Ribu Rekening Nasabah Bank Diperjualbelikan di Medsos

Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka

Cegah Kekosongan, Pemerintah akan Salurkan Beras SPHP ke Ritel Modern

Jangan Salah! Beban Royalti Musik Hak Pencipta Karya, Bukan Pajak

Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Gus Yaqut Kamis