EmitenNews.com - Pengamat ekonomi Ibrahim Assuaibi menilai langkah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dalam melakukan verifikasi sebelum menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara merupakan hal yang wajar dalam praktik perbankan.

Menurut Ibrahim, proses verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa nilai kerugian yang diklaim benar-benar berdasarkan data yang valid serta memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dalam perbankan, verifikasi itu wajib. Bank harus memastikan terlebih dahulu apakah dana tersebut tercatat dalam sistem atau tidak, sehingga proses pengembalian dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujar Ibrahim kepada awak media, dikutip Senin (20/4/2026).

Ibrahim menjelaskan, dalam operasional perbankan, setiap transaksi yang sah akan memiliki jejak administratif dan digital yang dapat ditelusuri. Oleh karena itu, proses pembuktian menjadi bagian penting dalam menentukan tanggung jawab serta mekanisme penyelesaian yang tepat.

Menurut Ibrahim, langkah BNI yang tetap menjalankan proses verifikasi sekaligus berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana menunjukkan pendekatan yang seimbang antara perlindungan nasabah dan prinsip kehati-hatian.

“Di satu sisi, bank harus melindungi nasabah. Namun di sisi lain, bank juga wajib memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Jadi, langkah verifikasi ini bukan memperlambat, tetapi untuk memastikan hasilnya akurat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Ibrahim.

Lebih lanjut, Ibrahim mengingatkan masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui mekanisme resmi perbankan.

Ibrahim menekankan pentingnya memastikan setiap transaksi dilakukan melalui kanal resmi serta tidak mudah tergiur oleh penawaran dengan imbal hasil yang tidak wajar.

“Edukasi keuangan ini penting. Masyarakat harus memastikan transaksi dilakukan melalui sistem resmi, sehingga memiliki perlindungan yang jelas,” ujar Ibrahim.

Di sisi lain, Ibrahim juga mengimbau agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang dapat memengaruhi kepercayaan terhadap industri perbankan. Menurutnya, kepercayaan terhadap sistem perbankan merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan harus dijaga. Karena itu, semua pihak perlu menahan diri dan menunggu proses hukum serta penyelesaian berjalan secara objektif,” pungkas Ibrahim.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan perkembangan proses hukum telah memberikan kejelasan terkait besaran kerugian yang menjadi dasar bagi perseroan dalam menyiapkan skema pengembalian dana.

“Nilai kerugian yang telah teridentifikasi menjadi landasan bagi BNI untuk menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4).