Kasus Dana CSR BI-OJK, KPK Periksa Dua Tenaga Ahli Anggota DPR Ini
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. RRI.
EmitenNews.com - Penyelidikan kasus korupsi dana CSR BI-OJK, sampai pada pemanggilan dua tenaga ahli dari anggota DPR RI Heri Gunawan. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengemukakan hal tersebut kepada pers, Kamis (13/11/2025).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAT dan HM selaku tenaga ahli dari anggota DPR RI periode 2019-2024 Heri Gunawan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain dua tenaga ahli dari tersangka kasus CSR BI-OJK tersebut, penyidik Komisi Antirasuah juga memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial MBD, dua mahasiswa berinisial SH dan SRV, serta WRA selaku dokter.
KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Seperti diberitakan perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam penanganan kasus tersebut penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Di antaranya, gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Kemudian, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Kemudian, pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengusut penerimaan uang yang diperoleh anggota Komisi VIII DPR RI Satori selain dari dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Fokus itu dipertajam setelah KPK menyita ambulans berlogo Badan Pengelola Keuangan Haji.
Seperti disebut Budi Prasetyo, Selasa (4/11/2025), KPK menduga Satori tidak hanya mendapatkan dana dari Program Sosial BI dan OJK.
Untuk itu, KPK menelusuri sumber-sumber perolehan lain yang diterima tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR BI dan OJK tersebut. Jadi, KPK menelusuri sumber perolehan dari kendaraan-kendaraan tersebut.
Pada 5 November 2025, KPK mengungkapkan menyita 25 aset milik Satori di Cirebon, Jawa Barat. Dari ambulans yang disita dari Satori, terdapat ambulans berlogo BPKH.
Sejauh ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI-OJK itu. ***
Related News
Kepada PM Singapura, Gubernur Khofifah Sampaikan Program Karbon
Upbit Indonesia Sambut Positif Inisiatif BI Soal Rupiah Digital
Dapat Rehabilitasi dari Presiden, Bahagianya Dua Guru Luwu Utara Ini
Komdigi Tutup 7,39 Juta Konten Judol, Dari Medsos Meta dan Youtube
MK, Duduki Jabatan Sipil Anggota Polri Harus Mundur atau Pensiun
Bos Astra: Pembangunan Berkelanjutan Harus Dimulai dari Kearifan Lokal





