Kasus Dana CSR BI, Tidak Ada Kendala Bagi KPK Periksa Gubernur BI
:
0
Ilustrasi gedung Bank Indonesia. Dok. BI.
EmitenNews.com - Pemanggilan, dan pemeriksaan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebagai saksi dalam kasus korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) memungkin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa itu tergantung pada kebutuhan penyidik. Jadi, tidak ada kendala bagi komisi antirasuah untuk memeriksa bos bank sentral itu.
“Semua tergantung kebutuhan dari penyidik, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Satu hal, Setyo Budiyanto menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut.
“Enggak ada, sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen,” kata pensiunan jenderal polisi bintang tiga (Komisaris Jenderal) tersebut.
Sejauh ini, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami keterangan yang diperoleh dari para saksi.
“Dari setiap keterangan dan informasi yang diperoleh oleh penyidik akan dilakukan analisis dan pendalaman, sehingga penanganan perkara ini bisa betul-betul terang dan KPK bisa menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Budi Prasetyo.
Seperti diketahui KPK sedang melakukan penyidikan kasus korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Di antaranya, ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Perry Warjoyo sudah menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut dalam penanganan KPK. Ia menyatakan akan kooperatif sesuai kebutuhan penyidik.
Related News
Bidik Investasi, KIJA Gelar ASEAN–China Industrial Cooperation Forum
Satu Lagi Jenderal Polisi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Perannya
Sadap Telepon Presiden, Mensesneg Sebut Arahnya Makar dan Berbahaya
Sadap HP Presiden, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Jadi Tersangka
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi





